PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : HUSNI TAMRIN
Kelas : 2DB11
NPM : 38112282
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke
hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena
berkat rahmat-Nya,Makalah ini adalah tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bapak Muhammad
Ali. SHI, MAg selaku dosen di UNIVERSITAS GUNADARMA. Tempat dimana
penulis melanjutkan jenjang pendidikan. Oleh karena itu tugas ini sangat
bermutu sebagai pemula seperti penulis untuk mengetahui dan memahami sistem
DEMOKRASI yang ada di Negara ini sebuah karya tulis Softskill berjudul "Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan". Makalah ini diajukan guna memenuhi
tugas mata kuliah.
Saya mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat
pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal dari kemenangan
Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia & Jepang pada
Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang
berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi paham yang
mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh
permasalahan antara lain:
Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk wawasan dan ilmu
kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara
pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding
Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah
menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran
demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan
demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan
antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara
Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari
kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik
mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda),
maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa
dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang
berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi
suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi
telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS
1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan
juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang
instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik
ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan
NKRI tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula
diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara
Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara
rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8
tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali
terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa
G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari
jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup
lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan
sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita
sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23
Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis
disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan
lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan
yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap
hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian
Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan
kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan
kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
2.2 Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di
indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950
).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
- Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai
gagal disebabkan :
Dominannya partai politik Landasan sosial ekonomi yang
masih lemah Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
:
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
- Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
Dominasi Presiden
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak
yang dipenjarakan
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan
oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
Jaminan HAM lemah
Terjadi sentralisasi kekuasaan
Terbatasnya peranan pers
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC
(Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab :
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
Rekrutmen politik yang tertutup
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
Pengakuan HAM yang terbatas
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
Terjadinya krisis politik
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan
yang demokratis antara lain:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
2.3 Pemilihan
Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a.
Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu ciri Negara demokratis
debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas.
Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam
hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Untuk mendukung atau mengubah
personel dalam lembaga legislatif.
Membentuk dukungan yang mayoritas
rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.
Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum
merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain :
Melaksanakan kedaulatan rakyat
Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara
aman, damai, dan tertib
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam
sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat
minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan
merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
a)
tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur
politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
b)
jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar
hasil pemilu yang bebas
c)
jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto
memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
d)
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang
dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi
kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond,
konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
a)
kinerja atau performance ekonomi dan politik dari
rezim demokratis
b)
institusionalisasi politik (penguatan birokrasi,
partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan
hukum)
c)
restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin
adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil
society yang otonom di lain pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara
pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding
Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah
menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran
demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan
demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi
di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950
)
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde
Lama
a)
Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
b)
Masa Demokrasi Terpimpin (1959 –
1966)
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
(1966 – 1998)
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi
{1998 – Sekarang)
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana
politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka
di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat dikatakan pemilu merupakan
syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama
dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
3.2 Saran
Mahasiswa harus mendapatkan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan
pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa , karena mahasiswa
sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat membawa bangsa Indonesia
menuju cita cita yang bangsa Indonesia yang terdapat dalam UUD 45.dengan
berpedoman kepada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat
menjadi acuan bagi mahasiswa untuk menggapai cita cita tersebut.
Sumber : //google//