Nama : HUSNI
TAMRIN
NPM :
38112282
KELAS : 2DB11
4
PILAR
Setiap negara pasti mempunyai
pondasi / pilar / dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara
Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep
ini mengingat empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan
dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti halnya sebuah bangunan
dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat, dibutuhkan pilar-pilar
atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat,
begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
Lalu apa
saja macam-macam 4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. Pancasila, Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan
lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah
Perumusan Pancasila
Dalam upaya
merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan
pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yaitu :
- Lima
Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri
Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu
berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah
lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.
-
Panca
Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal
dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan;
Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya :
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima
sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
-
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
2. Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum
dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia
saat ini.
UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara
aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli
1959.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Tujuan, Pokok, Fungsi UUD 1945
-
Landasan
Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
-
Alat
pengendalian sosial (a tool of social control)
-
Alat untuk
mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
-
Alat
ketertiban dan pengaturan masyarakat.
-
Sarana
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
-
Sarana
penggerak pembangunan.
-
Fungsi
kritis dalam hukum.
-
Fungsi
pengayoman
-
Alat politik.
3. Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika
adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan
kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka
berarti “beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa
Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa
Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika
berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu
Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa
Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk
menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku
bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa
kerajaan Majapahit sekitarabad ke-14. Kakawin
ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terjemahan :
Konon Buddha
dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Mereka
memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Sebab
kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Terpecah
belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
4. NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia,
dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk
negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia
terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah
negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa
sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum
sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia
baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI
dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya
negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu
PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri
bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena
bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang
memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik
(persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang
dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang
bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
TUJUAN NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Setelah membahas apa saja 4 pilar berbangsa dan
bernegara, lalu akan mencoba membahas kenapa 4 pilar tersebut penting untuk
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kita hanya berpikir bahwa Pancasila
sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, juga sebagai alat
pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dalam bernegara. Dua hal
ini saja sudah menjadi sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia dalam
menyelenggarakan negara, tetapi bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua pilar
ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan gagasan Empat Pilar Berbangsa yakni,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat Pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa
dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
lalu apakah implementasi empat pilar ini sudah
terlaksana dengan baik, rasanya seperti jauh panggang dari api. Dua pilar
Pancasila dan UUD 1945 saja masih belum terasa penerapannya. Pancasila baru
saja masuk kedalam kurikulum pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak
yang diabaikan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai
tercabik-cabik, dan itu pada akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Keprihatinan terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan
bangsa inilah agaknya yang menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan
Empat Pilar Kebangsaan. Memang kalau dicermati empat pilar ini memanglah penyanggah
persatuan dan kesatuan bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi inspirasi
kekuatan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yang terus digelorakan
sebagai penyemangat perjuangan mereka, lantas bagaimanakah dengan saat ini? Kita sudah kehilangan Roh ke empat
pilar tersebut, melihat segala realita yang sedang terjadi di negara Indonesia
ini.
Bangsa ini
terutama para pemimpinnya sudah mengalami degradasi moral secara signifikan,
melakukan tindak kejahatan korupsi bukan lagi dianggap sesuatu yang memalukan,
kejahatan korupsi sudah dianggap prestasi dalam mengumpulkan pundi-pundi
kekayaan, mengumpulkan kekayaan menjadi tugas utama mereka saat menjadi pejabat
negara, sehingga tugas negara terabaikan begitu saja. Sungguh suatu hal yang
sangat memilukan, melihat kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan
4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mungkin
sudah saatnya gagasan empat pilar oleh Taufik Kiemas tersebut sudah
selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan secara benar, agar negara ini
tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4 pilar penting yang harus selalu
dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sumber ; google
RUANG PUBLIK
Ruang
publik yang dimaksud secara umum pada sebuah kota, menurut Project for
Public Spaces in New York tahun 1984, adalah bentuk ruang yang digunakan
manusia secara bersama-sama berupa jalan, pedestrian, taman-taman, plaza,
fasilitas transportasi umum (halte) dan museum.
Pada
umumnya ruang publik adalah ruang terbuka yang mampu menampung kebutuhan akan
tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang ini
memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling berinteraksi.
Karena pada ruang ini seringkali timbul berbagai kegiatan bersama, maka
ruang-ruang terbuka ini dikategorikan sebagai ruang umum.
Sedangkan
menurut Roger Scurton (1984) setiap ruang publik memiliki makna sebagai
berikut: sebuah lokasi yang didesain seminimal apapun, memiliki akses yang
besar terhadap lingkungan sekitar, tempat bertemunya manusia/pengguna ruang
publik dan perilaku masyarakat pengguna ruang publik satu sama lain mengikuti
norma-norma yang berlaku setempat.
Meskipun
sebagian ahli mengatakan umumnya ruang publik adalah ruang terbuka, Rustam
Hakim (1987) mengatakan bahwa, ruang umum pada dasarnya merupakan suatau wadah
yang dapat menampung aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara
individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat
tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang publik
terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Ruang
publik tertutup : adalah ruang publik yang terdapat di dalam suatu bangunan.
2. Ruang
publik terbuka : yaitu ruang publik yang berada di luar bangunan yang sering
juga disebut ruang terbuka (open space).
Menurut Zoer’aini (1997) tujuan umum
pembangunan suatu kota adalah untuk pertahanan hidup manusia yang terdiri atas
dua aspek yaitu tetap hidup dan mempertinggi nilai hidup. Secara umum dapat
dikemukakan bahwa pembangunan kota mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut
:
1. Kehadiran
sebuah kota memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan penduduknya agar dapat
bertahan dan melanjutkan hidup, serta meningkatkan kualitas kehidupan.
2. Komponen-komponen
kota adalah penduduk, pemerintah, pembangunan fisik, sumberdaya alam dan
fungsi.
3. Penduduk
kota meliputi jumlah (dipengaruhi oleh tingkat kelahiran, kematian, migrasi),
dan kecenderungan penyebaran (umur, jenis kelamin, etnik, sosial ekonomi, agama
dan lainnya.
4. Pentingnya
kehadiran flora dan fauna.
5. Pembangunan
fisik yang meliputi tipe bentuk (konfigurasi), kepadatan (densiti), differensiasi
dan konektiviti.
6. Sumberdaya
terdiri dari sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
7. Kota
berfungsi terutama sebagai pusat pemukiman dan pelayanan kerja, rekreasi dan
transportasi.
8. Pada
umumnya kota menghadapi masalah ekonomi, masalah tata ruang dan masalah
linhgkungan hidup.
Menurut Eko Budihardjo (1998) ruang
terbuka adalah bagian dari ruang yang memeiliki definisi sebagai wadah yang
menampung aktivitas manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup
dalam bentuk fisik.
Ruang terbuka
memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi umum :
- Tempat bermain dan berolah raga,
tempat bersantai, tempat komunikasi sosial, tempat peralihan, tempat menunggu
- Sebagai ruang terbuka, ruang ini
berfungsi untuk mendapatkan udara segar dari alam.
- Sebagai sarana penghubung antara
suatu tempat dengan tempat lain.
- Sebagai pembatas atau jarak di
antara massa bangunan.
2. Fungsi ekologis :
- Penyegaran udara, menyerap air
hujan, pengendalian banjir, memelihara ekosistem tertentu.
- Pelembut
arsitektur bangunan.
Terbentuknya ruang terbuka dipengaruhi oleh beberapa
faktor baik oleh alam maupun lingkungan buatan, dibedakan sebagai berikut :
a. Pembatas, dimana ruang selalu
terbentuk oleh tiga elemen pembentuk ruang yaitu bidang alas, bidang
langit-langit dan bidang pembatas/dinding
b. Skala, dalam arsitektur menunjukkan
perbandingan antara elemen bangunan atau ruang dengan elemen tertentu yang
ukurannya sesuai dengan kebutuhan manusia. Skala terdiri atas 2 (dua)
macam :
-
Skala manusia, perbandingan ukuran elemen atau
ruang dengan dimensi tubuh manusia
- Skala
generik, perbandingan elemen bangunan atau ruang terhadap elemen lain yang
berhubungan dengan sekitarnya.
c. Bentuk, yang terdiri atas bentuk dua
dimensi dan tiga dimensi. Dapat juga dikategorikan dalam dua bagian bentuk alami dan buatan. Menurut
penampilan terbagi atas : bentuk teratur, bentuk lengkung dan bentuk tidak
teratur.
Sumber
: http://masanung.staff.uns.ac.id/2009/04/28/ruang-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar