3. MANAJEMEN
AKTIVA dan PASIVA BANK
Manajemen Sumber Dana :
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu
dialokasikan dengan tepat. Untuk itu di perlukan suatu kebijakan alokasi
aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan
pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen
kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi
aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan
konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis
perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas,
tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh
dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi
dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari :
1.
Dari bank itu
sendiri
2.
Dari masyarakat
luas
3.
Dan dari lembaga
lainnya
Jenis Sumber Dana
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana
dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian
dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a.
Setoran modal
dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau
pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik
bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor
dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
b.
Cadangan laba,
yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara
waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang
disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
c.
Laba bank yang
belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para
pemegang saham.
Semakin besar
modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah
baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di
luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2.
Dana yang bersumber dari masyarakat luas / dana pihak
ketiga (Produk Funding)
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh
dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan
(rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri,
sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana
yang dimaksud adalah:
a.
Simpanan giro
b.
Simpanan
tabungan
c.
Simpanan
deposito.
3. Dana yang
bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya
sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber
ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana
dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a.
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
b.
Pinjaman antar
bank (Call Money). Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
c.
Pinjaman dari
bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
d.
Surat
berharga pasar uang (SBPU).
Manajemen
Penggunaan Dana :
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu
dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva.
Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada
fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas,
saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva
akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral
dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis
Cadangan Bank :
1.
Alokasi Dana
pada Cadangan Primer (Primary Reserve) GWM.
Primary
reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang
muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary
reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva,
berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer
merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana
mereka.
2. Alokasi Dana
pada Cadangan Sekunder.
Cadangan
sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya
kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan
sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam
uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa
instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak
semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang
lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan
sifat-sifat yang tetap curre.
3.
Alokasi Dana
pada Cadangan Kerja
Prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana
pensiun para karyawan.
4.
Kredit
Merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu
dengan pemberian bunga. Jika seseorang
menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka
Panjang
Pengertian di
bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia,
topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK
No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk
pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi
(seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai
investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti
manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
4.
JASA – JASA BANK
(FEE BASE INCOME)
Pengertian Fee
Base Income
Fee based income
menurut Kasmir (2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang
didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain
spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam
operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan
surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang
digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
1.
Inkasso
Inkasso
adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkasso
1.
Keuntungan
Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi
yang lebih jelas.
2.
Mekanisme
Inkaso
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
3.
Biaya
atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso
Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso
Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim
ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2.
Transfer
· Pengertian
Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
· Keuntungan
Transfer
a.
Kelancaran transaksi
perdagangan
b.
Kemudahan
transaksi pembayaran
c.
Keamanan nasabah
lebih terjamin
· Mekanisme
Transfer
Dalam mekanisme
transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a.
Nasabah
Adalah
sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya
ke pihak penerima.
b.
Bank
Penarik (Drawer Bank)
Adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan
meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c.
Bank
Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang
menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana
akhir.
d.
Penerima Dana
(Beneficiary)
Adalah pihak
akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
·
Biaya Atau Fee
Transaksi Transfer.
a. Transfer Keluar
: Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer
ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer
Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3.
Safe Deposit Box
( Kotak Penyimpanan ).
· Pengertian Safe
Deposit Box
Safe
Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam
bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya;
kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
· Keuntungan Safe
Deposit Box
1.
Bagi
Bank
a.
Biaya
sewa
b.
Uang
jaminan yang mengendap
c.
Pelayanan
nasabah
2.
Bagi
Nasabah
a.
Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b.
Keamanan
barang terjamin
· Kegunaan Safe
Deposit Box
a. Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
4.
Letter Of Credit
(L/C) / Ekspor Impor
· Pengertian
Letter of Credit
Salah
satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
· Jenis Letter of
Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
a.
Ruang Lingkup
Transaksi
a. LC Impor:adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati
batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri
atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b.
Saat
Penyelesaian
a.
Sight LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
(tidak lebih lama dari 180 hari).
c.
Pembatalan
a. Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
b. Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
d.
Pengalihan Hak
a. Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e.
Pihak
advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
b. Restricted/Straight
LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b.
Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
c.
Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
· Manfaat Letter
of Credit
a.
Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
b.
Pengendapan dana
setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c.
Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers
Cheque
·
Pengertian Travellers
cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk
bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772
oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh
kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular
notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
·
Keuntungan
Travellers cheque :
a.
Memberikan
kemudahan berbelanja
b.
Mengurngi resiko
kehilangan uang
c.
Memberikan rasa
percaya diri
sumber
: http://rherheda.blogspot.com/2013/04/3-manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html
https://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank/