1. PENDAHULUAN
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi
bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga
dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun
bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi
·
Melaksanakan kebijakan
moneter dan keuangan
·
Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
·
Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
·
Sebagai
banker bank atau lender of last resort
·
Memelihara
stabilitas moneter
·
Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi
·
Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
· Bank Milik
Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang
merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
· Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis
bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
· Bank Swasta
Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
·
Bank
Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan
(kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank
swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah
dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka
kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang,
Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing
ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan
mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
· Bank
Umum Campuran
Bank campuran
(joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau
lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara
dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara
Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
· Bank
Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
· Bank
Non Devisa
Bank umum yang
masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam
negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi
bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha
minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Sifat khusus
industri perbankan, ada dua yaitu :
1.
Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa
disebut juga sebagai jantung jasa keuangan, karena bank sebagai motor penggerak
roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
perekonomian suatu Negara, jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan,
hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2. Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan
menghadapi rush dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987
: 8 ).
Karena dua sifat
khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur
oleh pemerintah (most heavily regulated). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi
dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian
negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat
yang harus dijaga.
Ada lima tujuan, mengapa industri perbankan perlu diatur
1.
Menjaga keamanan
bank
2.
Memungkinkan
terciptanya iklim kompetisi yang sehat
3.
Pemberian kredit
untuk tujuan khusus
4.
Perlindungan
terhadap nasabah
5. Terciptanya
suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan
mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter.
3.
FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
Fungsi dari Bank :
A. Bank Umum
a) Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
b) Memberikan
kredit.
c) Menerbitkan
surat pengakuan utang.
d)
Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
e) Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga.
f)
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) Melakukan penempatan
dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
1.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang.
a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi.
b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada
-
operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
-
penetapan
tingkat diskonto
-
penetapan
cadangan wajib minimum
-
pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariahPelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
3.
Mengatur dan
mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi
bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank
dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C. Bank Perkreditan Rakyat
a)
Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)
Memberikan
pinjaman kepada masyarakat.
c)
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Peranan dari Bank :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral,
yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank
umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah
uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang
giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan
atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
4. PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah)
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan
Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak
memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang
tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama
mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat
suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan –
kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun
1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya
dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari
1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
Deregulasi perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun
lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan
perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983
mencatat beberapa hal. Di antaranya memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan
Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya,
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru.
Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka
cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank
swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli
dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian
tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan. Salah
satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun
1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu
merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang
baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi
perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang
begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam
Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara
modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
2.
PENGENALAN
LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
Laporan
keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat
tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan
dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang.
Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.
NERACA
BANK
Neraca
(Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta),
kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal
tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama
Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah
sebagai berikut :
a. Asset kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan
diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
·
Asset lancar, uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta
kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai
atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi
perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal
perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal
neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga
jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual,
di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
· Investasi jangka panjang (long term investment) terdiri dari
aset berjangka panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau
kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok
perusahaan. Misalnya : penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi
atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan
hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha
· Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk
operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau
satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang
dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru,
gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
·
Aset
Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang
menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak
cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
·
Aset
lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan
sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak
berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
b.
Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
· Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara
meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu
tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang
usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang
pajak, utang bunga.
· Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka
panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi
atau lebih dari satu tahun. Misalnya:
utang hipotik, utang obligasi.
· Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa
digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan
yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan
kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk
perusahaan :
·
Perusahaan
perorangan
·
Perusahaan
persekutuan
·
Perusahaan perseroan
2.
LAPORAN
RUGI / LABA BANK
Laporan
rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah
penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode
tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta
mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua
pendekatan itu adalah:
· Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui
penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat
mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil,
karena metode ini kurang tepat untuk mengakui laba rugi pada periode tertentu.
· Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui
pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima
uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah
atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang
melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan
kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam
laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan
jelas, yaitu:
1. Pendapatan
: Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang
biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti;
penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
2. Beban
: Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa
(reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban
penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang,
beban perlengkapan.
3. Laba
/ Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang
terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada
beban-beban yang terjadi.Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau
penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban
lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pendapatan hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan. Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
Pendapatan hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan. Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
3.
LAPORAN
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian
dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank
Syariah. Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank
syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang
dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif
adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam
bentuk :
· Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau
pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
· Piutang
yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan
akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
· Qardh
yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam
yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
· Surat
berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah
yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel,
obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya
berdasarkan prinsip syariah.
· Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan
atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
· Penyertaan
modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi
transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan syariah.
· Penyertaan
modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah
untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
· Transaksi
rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet)
berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi
(endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan
prinsip syariah.
· Sertifikasi
Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana
(aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk
menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan
prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu
dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan
menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri
maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor
industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan
memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva
produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank
tersebut.
4.
LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau
kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara
sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini
dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah
komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban
adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain :
·
Fasilitas
pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
·
Posisi pembelian valuta asing dll.
·
Kewajiban
komitmen antara lain :
-
Fasilitas
kredit kepada nasabah yang belum ditarik
-
Fasilitas
kredit kepada bank lain yang belum ditarik
-
Irrevocable L/C yang masih berjalan
-
Posisi pembelian valuta asing dan lain-lain
Kontigensi adalah suatu keadaan yang
masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi
oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan
peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Azas Konservatif dalam Kontigensi. Pengungkapan
data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan
konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang
dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan
pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a)
Terdapat
petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah
timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b)
Jumlah
kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis
transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat
dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing,
pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila
ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan
keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling
sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah
semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang
mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang
dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.
Just
another WordPress.com site
google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar