7. Pengertian
Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah
suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara
elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana
elektronis lainnya. Mengapa Menggunakan Teknologi Sistem Informasi. Penggunaan
TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas
dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapan
Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
1.
Penggunaan
Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi
2.
Penggunaan
Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil
3.
Teknologi Sistem
Informasi (TSI) Perbankan
Siapa saja yang
Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
1.
Dalam Hal
Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri :
Ø Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
Ø Melaksanakan fungsi AUDIT INTERN TSI
Ø Memiliki alat
monitor
Ø Menerapkan
prinsip2 sistem pengawasan dan pengamanan
Ø Memiliki
Disaster Recovery Plan (DRP)
2.
Dalam
Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Pihak Ketiga :
- Memastikan
semua hal pada butir III.1 dipenuhi oleh pihak penyelenggara jasa TSI
- Melakukan
evaluasi secara berkala atas kehandalan penyelenggara jasa TSI
- Membuat
perjanjian tertulis - Menyampaikan laporan kepada BI
1. Perkembangan
Teknologi Komputer Di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai
mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan
nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke
cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia
perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah
strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses
inovasi produk dan jasa seperti :
Ø Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile
maupun via teller.
Ø Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang
secara cash secara 24 jam.
Ø Penggunaan Database di bank – bank.
Ø Sinkronisasi
data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan
klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk
menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk
bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu
komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya
seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap
komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para
perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur
utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic
transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking
misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah
pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan
teknologi.
2. Kriteria
pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan
kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
Ø Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data Jenis dan
klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software
yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah
nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan
memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi
juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya
AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya
Ø Sistem Keamanan Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat
(agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga
kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau
keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer
perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan
tersebut.
Ø Sistem Pelaporan (Reporting system) Data atau
informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ø Aspek Pemeliharaan Kinerja software perbankan
diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek
pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan
tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut
pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan
software.
Ø Source Code Software perbankan biasanya merupakan
program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File
program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank
menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi
ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam
bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
3. Struktur
Informasi Dan Hubungan Antar Sub Sistem Aplikasi Bank Konsep front office
yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih
mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat,
mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan
system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
8. Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di
Indonesia
1. Prinsip Kliring
Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai suatu istilah dalam dunia
perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan asset transaksi. Klorong melibatkan manajemen dari paska
perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan memastikan bahwa transaksi
dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di
Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House
(ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan
bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana
secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank
koresponden dan Federal Reserve.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah
dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang
lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi.
Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan,
pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh
setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal
yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi
melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh
bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis
dengan bantuan komputer.
Ø Mekanisme
proses kliring elektronik
Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan
DKE. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat
yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat
Debet/Kredit; Warkat Debet/Kredit. Mengirimkan batch DKE secara elektronik
melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim
ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image. Peserta dapat melihat status
DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. SPKE
akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring
kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK. Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring)
selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank
Indonesia.
2. Informasi Pada Check
dan Struktur Kode MIRC
Di dalam chek code ini terdapat berbagai informasi
yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer
Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat,
Autorized signature of makers.
Sistem kliring elektronik di Indonesia
Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau
data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang
hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di
Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya,
sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di
Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar
warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini
menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien
lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan
dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia
dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk
mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual
menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni
1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring
penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara
manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang
kemudian dikenal dengan sebutan SOKL.
Pada
tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar perhari,
dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut
menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di
bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada
gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan
dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring.
Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan
merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk).
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan
sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada
tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan
teknologi image mulai dikembangkan oleh
Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September
1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran
dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring
Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan
SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada
awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta
kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2
peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting
Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi
kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan
kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring
Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
Ø Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai
yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan
dalam kliring adalah :
1.
Cek.
2.
Bilyet Giro.
3.
Wesel Bank Untuk
Transfer.
4.
Surat Bukti
Penerimaan Transfer.
5.
Nota Debet.
6.
Nota Kredit.
Ø Dokumen Kliring
Dokumen kliring
merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD).
2.
Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK).
3.
Kartu Batch Warkat
Debet.
4.
Kartu Batch warkat
Kredit.
5.
Lembar Subsitusi.
3. Sistem Kliring
Elektronik di Indonesia
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib
memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi
kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan
warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh
peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam
Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh
mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring
tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line.
MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang
merupakan informasi dalam bentuk angka dan symbol.
Penyelenggara Kliring
Ø Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
1.
Kliring Penyerahan
Nominal Besar.
2.
Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
Ø Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
1.
Kliring Penyerahan
Ritel.
2.
Kliring Pengembalian
Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu
kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah
kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
4. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta. Tujuan RTGS :
1. Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2.
Memberikan
kepastian pembayaran.
3.
Memperlancar
aliran pembayaran (payment flows).
4.
Mengurangi
resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
5.
Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6.
Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank.
7.
Meningkatkan
efisiensi pasar uang.
9. Sistem Perbankan Elektronik
1.
Perkembangan
Teknologi Perbankan Elektronik
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini,
telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana
transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika.
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap
orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan
jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan
dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan
informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan
sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai
memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan
E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui
media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi
perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.
2. Jenis-Jenis E-Banking :
- Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan
lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk
melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer
Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke
pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
- Debit
(or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
- Direct
Deposit. Salah
satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi
kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji
atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke
setiap rekening nasabah.
- Direct
Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana
tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Direct
Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran
tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan
secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank.
Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
- Electronic
Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah
transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan
dana elektronik atau proses lebih lanjut.
- Electronic
Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari
satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
- Payroll
Card. Salah
satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai
pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada
terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai
pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
- Preauthorized
Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang
diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya
dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan
telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke
rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
- Prepaid
Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya
dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
- Smart
Card. Salah
satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih
chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan
perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi
PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data
pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk
pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard
atau Visa networks).
- Stored-Value
Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
3.
Prinsip Penerapan E-Banking dan
M-Banking
Electronic Banking
(e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan
antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile
banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran
otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui
elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank
adalah :
Ø ATM,
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini
adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti
mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah
untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam
perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam
satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM
dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai
kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan
muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai
Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat
dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Ø Phone
Banking
Ini
adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank
via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring
dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses
khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada
awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi
jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer
Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta
dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih
praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan
telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi,
termasuk transfer ke bank lain.
Ø Internet
Banking
Ini
termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan
transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi
yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk
bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket),
dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan
bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di
layar komputer/PC atau PDA.
Ø SMS/m-Banking
Saluran
ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan
nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang
dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher.
Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung
pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis
namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan
beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita
untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan
layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat
bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai
kebutuhan transaksi.
4.
Internasional Elektronik Fund Transfer
Electronic Funds Transfer
Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam
jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT
didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument
telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau
memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit
rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut
seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar